Oke, kini Anda semakin mantap untuk memilih homeschooling untuk putra-putri Anda. Anda masih ragu, bagaimana cara memulainya ya?
Nah, berikut ini adalah informasi sederhana tentang bagaimana cara Anda memulai langkah awal Anda untuk homeschooling :
1. Datang ke Dinas Pendidikan setempat di kabupaten atau kota Anda, di bagian Kasubdin Bidang Pendidikan Luar Sekolah.
2. Membuat surat pernyataan dari kedua orangtua bahwa orangtua siap dan bertanggungjawab untuk melaksanakan pendidikan anak-anak di rumah, sesuai aturan pemerintah tentang wajib belajar bagi anak-anak Indonesia.
3. Jika peserta didik berusia di atas 13 tahun dan masuk ke jenjang sekolah menengah, ia perlu melampirkan surat pernyataan kesiapan dan kesediaan mengikuti sistem belajar Homeschooling.
4. Melampirkan fotokopi rapor atau ijazah terakhir jika sebelumnya pernah mengikuti pendidikan formal. Dan juga melampirkan surat pengunduran diri dari sekolah.
5. Mencantumkan format sekolah rumah yang akan dilaksanakan, jadwal belajar, kegiatan atau program yang diselenggarakan, juga kurikulum yang dipakai.
6. Izin badan hukum dari yayasan atau lembaga jika mendirikan homeschooling majemuk/kelompok. Untuk homeschooling majemuk ini minimal terdiri dariĀ 5 keluarga dan maksimum 10 keluarga.
7. Meminta kurikulum dari Dinas Pendidikan untuk setiap tingkat kesetaraan.
Maaf ingin bertanya kalau tidak ada lembaga atau komunitas apa masih di izinkan homeschooling oleh pemerintah setempat?
Boleh, Mba. Homeschooling itu ada peraturannya dari pemerintah pusat. Diatur dalam UU.
Untuk homeschooling majemuk yg minimal 5 sampai 10 keluarga, apakah itu harus jenjang yg sama? atau boleh jenjang yg berbeda level pendidikannya?
Tidak harus, Mba. Boleh berbeda. Karena homeschooling berfokus pada anak.
Salam, bunda saya mau tanya untuk yang poin 5 itu bisa di share gak contoh nya, terima kasih.